Any City. Any Court. Any Time.
Pengunjung

Kuasa Hukum Bantah Bendum PBNU Mardani Maming Terima Dana

 

Mardani Maming, melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang menyebut Mardani Maming menerima aliran dana dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).

Mardani, kata Irfan, menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak PT PCN maupun dari terdakwa Dwidjono Putrohadi dalam kasus tersebut.

“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani Maming,” tegas Irfan.

Sebelumnya, Mardani Maming dikaitkan pada kasus dugaan suap izin tambang (IUP/izin usaha pertambangan) yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, karena ia menjabat Bupati Tanah Bumbu kala itu.

Dwidjono yang kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut menyebut Mardani Maming diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

Irfan melanjutkan, keterangan Christian sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin hari ini, tidak benar dan tidak berdasar hukum sebab urutan kejadiannya tidak logis.

“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” tutur Irfan.

Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry Soetio itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan.

“Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cendereng tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP),” kata Irfan.

 

beritasatu.com/nasional/926919/kuasa-hukum

-bantah-bendum-pbnu-mardani-maming-terima-dana